[[ Perihal Memberi Uang Pengamen ]]
| Memberi uang kepada pengemis dapat dianggap bersedekah. Maka hukumnya sunnah, karena bersedekah hukum asalnya sunnah.
| Namun sodaqoh sunnah itu secara hukum asal. Dan dapat berubah sesuai kondisinya, yang nantinya akan dihukumi wajib memberikan uang kepada pengemis yang dan tidak ada harapan bisa kecuali dari pemberi, pemberi sedekah berlebih setelah tercukupi kebutuhannya. Sebab jika tak ada cara lain membantunya kecuali bersedekah, maka sedekah wajib, sesuai kaidah fiqih : “Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib.” (Jika suatu kewajiban tak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya).
| Sedekah dapat menjadi haram hukumnya, jika diketahui pengemis itu akan menggunakan sedekah itu untuk kemaksiatan. digunakan untuk berjudi, berzina, atau minum khamr. Hukum sedekah dalam kondisi ini menjadi haram, karena telah menjadi perantaraan (wasilah) pada yang haram. Kaidah fiqih menyebutkan, “Al-Wasilah ila al-haram haram.” (Segala perantaraan menuju yang haram, haram hukumnya).
| Karena tidak memenuhi kriteria (definisi) ijaroh Pengamen dihukumi sebagai sail (pengemis) bukan pekerja (ajir). Kita selama tidak mendukung uang yang digunakan untuk maksiat. Jika kita menduga digunakan untuk maksiat, maka hukumnya haram, selama tidak takut dilecehkan. Akan tetapi, tetapi kita tahu Andaikan pengamen diberi uang maka dia akan nyaman dengan perbuatannya, sehingga pemberian ini juga tergolong diharamkan, karena menjadi alasan melakukan maksiat. Adapun hukum mengamen dengan alat malahi muharromah adalah haram.
______________________________________
Grammer & Layout: Ahmad Hasani
Fotografer: Pawit Roziqin
Editor Twibbon: Mad Cholik
______________________________________
https://www.instagram.com/pptg_sambek/
Blogger
Https://pptgsambek.blogspot.com/
https://twitter.com/PptgSambek
YouTube
https://www.youtube.com/channel/UCLSSEmx38NGJ3pepU8x81xA
0 Comments