Pondok Pesantren Tanbiihul Ghoofiliin

PON-PES TANBIIHUL GHOOFILIIN SAMBEK WONOSOBO

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pembahasan Unik seputar penghutang

(( . Pembahasan Unik seputar penghutang . ))
____________________________________________



| Kini zaman mulai tercengang, karena melihat keadaan manusia sekarang yang hanya memikirkan gengsi dan kepentingan pribadinya saja , banyak orang-orang sekarang yang kelihatan kaya raya tapi hutang kemana-mana dan itu realita yang ada.

| Hal ini berkaitan erat dengan salah satu pasal yang diterangkan oleh Syaikh Kyai Haji Ahmad Rifa'i (SHAR) dalam kitabnya pembahasan pasal Hijir. | Dalam kitab Tasrihatal Muhtaj SHAR menerangkan, sebenarnya untuk menghukumi Muflis atau lebih mudahnya dalam pembahasan ini kita sebut sebagai penghutang sangatlah mudah, jika kita sudah memahami definisi Muflis itu sendiri. Muflis atau penghutang secara Terminologi atau istilah ialah orang yang kekayaan yang dimilikinya tidak tidak cukup untuk melunasi hutangnya, cukup jelas bukan?. Sekarang Tinggal penghutang tersebut apakah kekayaanya cukup atau belum ? kita kembalikan ke masing - masing si penghutang. | Mengapa Muflis harus dihijir?, Muflis dibekukan tasarrufnya atau tidak boleh menggunakan hartanya dalam suatu hal apapun kecuali untuk membayar hutang. Karena adanya faktor, demi melindungi hak pemilik hutang (red arab. ghurama’). Itupun pihak Hakim-lah yang harus menjadi eksekutor dalam pelarangan pemakian harta sipenghutang. | Apabila aset kekayaan lebih besar atau sama dibanding hutangnya maka tidak dihukumi Muflis. Apabila hutangnya lebih besar dibanding aset kekayaan maka dihukumi Muflis. Harta sipenghutang yang dihijir ialah aset yang sudah ada (wujud) saat ditetapkannya suatu pembekuan, namun bukan hanya itu saja tetapi aset yang baru didapatkannya juga ikut dibekukan, dan bahkan harta yang dihutangkan kepada sipenghutang juga ikut di hijir. Sekarang kalau misalkan sipenghutang mempunyai barang curian, ghosob dll itu bagaimana?.Nah, untuk harta tersebut maka tidak ikut dihijir.
| Jika melihat hutangnya sipenghutang tersebut secara kredit (mu’ajjal) artinya pelunasanya melalui proses cicilan, maka Ia tidak boleh dibekukan tasarufnya. Karena hutang yang boleh diberlakukan hukum hijir ialah yang bersifat hal (red ind. telah jatuh tempo).

| Ada pembahasan unik yang perlu kita ketahui, Jika sipenghutang tersebut meminjam uang dengan sisitem kredit, wal-hasil penghutang dinamakan Muflis dari sisi ta’rif (Pengertian) tetapi, tetapi belum masuk kedalam ranah hijir, sebab salah satu ketentuan mengenai hutangnya Muflis belum terpenuhi.
Referensi a. Fathul Qorib Hal 65 b. Fathul Wahab Hal 236 فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب للشافعي - (ج ١/ ص٦٥) (والمفلس) وهو لغة من صار ماله فلوساً، ثم كنى به عن قلة المال أو عدمه وشرعاً الشخص (الذي ارتكبته الديون) ولا يفي ماله بدينه أو ديونه. «فتح الوهاب بشرح منهج الطلاب» (1/ 236): «والأصل ‌فيه ‌ما ‌رواه ‌الدارقطني وصحح إسناده أن النبي صلى الله عليه وسلم حجر على معاذ وباع ماله في دين كان عليه وقسمه بين غرمائه فأصابهم خمسة أسباع حقوقهم فقال لهم النبي صلى الله عليه وسلم: "ليس لكم إلا ذلك". " من عليه دين آدمي لازم حال زائد على ماله حجر عليه " في ماله إن استقل " أو على وليه " في مال موليه إن لم يستقل " وجوبا " فلا حجر بدين لله تعالى غير فوري كنذر مطلق وكفارة لم يعص بسببها ولا بدين غير لازم كنجوم كتابة لتمكن المدين من إسقاطه ولا بمؤجل لأنه لا يطالب به ولا بدين مساو لماله أو ناقص عنه فلا يجب الحجر في شيء من ذلك نعم» ____________________________________________ By. Tim Media PPTG

#Sambek #Santrisambek #PPTG #NgajiSambek #SambekNET #Rifaiyah #Tarajumah #TanbiihulGhoofiliin #SantriRifaiyah Jika ada pertanyaan mengenai seputar pembahasan atau lainnya, bisa ditanyakan di kolom komentar. Insya allah hasil pembahasan akan kami share diakun media sosial kami.

Post a Comment

0 Comments