[[ Perihal Mengubur Mayat Dalam Satu Liang ]]
______________________________
Sekitar dua pekan terakhir ada pertanyaan seputar penguburan mayat dan mohon maaf baru bisa diupload 🙏
______________________________
| Dalam keadaan ikhtiar mengubur dua mayat dst. dalam satu liang lahad hukumnya haram, baik satu maupun lain, walaupun berbeda dengan ibu anaknya, sebab terdapat unsur pelanggaran (Red. Arb. Intihak ) kehormatan mayat.
| Tetapi jika dalam keadaan dlorurot diizinkan, bahkan tidak makruh, dengan catatan harus ada pemisah antara mayat-mayat semisal debu.
______________________________
Referensi :
______________________________
Oleh. Tim Media PPTG
Tata Bahasa & Tata Letak: Ahmad Hasani
Editor Twibbon: M Cholik
Fotografer: Pawit Roziqin
#Alumnisambek
#SelapananAlumniPPTGSambek
#Maqbaroh
#Bahtsulmaasail
#Sambek
#Santrisambek
#PPTG
#Menguburjenazah
#NgajiSambek
#SambekNET
#Rifaiyah
#rifaiyahWonosobo
#SantriRifaiyah
#Tarajumah
#TanbiihulGhoofiliin
#Amri
#Baranusa
#SelapananAlumniPPTGSambek
#Maqbaroh
#Bahtsulmaasail
#Sambek
#Santrisambek
#PPTG
#Menguburjenazah
#NgajiSambek
#SambekNET
#Rifaiyah
#rifaiyahWonosobo
#SantriRifaiyah
#Tarajumah
#TanbiihulGhoofiliin
#Amri
#Baranusa
0 Comments