Pondok Pesantren Tanbiihul Ghoofiliin

PON-PES TANBIIHUL GHOOFILIIN SAMBEK WONOSOBO

Ticker

6/recent/ticker-posts

Mengeluarkan Air Mani 🤷‍♂️ , bagaimana hukumnya🤔 ????

 


|| Mengeluarkan Air Mani Ternyata Membatalkan Wudlu ||

__________________________________________________________ 


📝   Diantara sekian banyaknya permasalahan yang diperdebatan para Ulama' salah satunya adalah Menyentuh Kulit Ghoiru Mahram tanpa kha'il (Red Ind. penghalang).


📝   Hal di atas diberangkatkan salah satu ayat Al-Qur'an surat An Nisa: 43  أَوْلَمَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً   فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

      “Atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka  bertayamumlah kamu dengan debu yang suci.” (An Nisa: 43).

📝   Mengeluarkan air mani terdapat dua far' (Red Ind. cabang)

     📌1. Mengeluarkan air mani yang membatalkan wudlu

Masih ada relasi dengan paragraf pertama, Yaitu mengeluarkannya dengan cara jima' (Red. Ind. Hubungan intim) atau sesuatu apapun yang berhubungan dengan sebab keluarnya yang membatalkan wudlu disertai dengan keluarnya mani. Tetapi hal ini dilihat dari perspektif atsarnya (Red. Ind. Efek) bukan dari dzatiyahnya (Red Ind. Fisik).
     📌2. Mengeluarkan air mani yang tidak membatalkan wudlu

Hal ini ditinjau dari perspektif dzatiyahnya.
_________________
Notulen: Tim Media PPTG
_____________________
#Fadlah_Kamar
#Santri_Sambek
#PPTG_Keren
#Santri_Rifaiyah_Tarajumah


Post a Comment

0 Comments