Mungkin karena faktor kronologinya yang amat dahsyat hikmahnya dari Kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Isma’il AS. sehingga kita sebagai insan muslim sangat menghargai dan merayakan hari nahr yang tentunya melalui tunanan baginda Rosulullah kita bisa mandalaminya.
Kali ini kami tidak akan membahas panjang lebar mengenai kisah tersebut karena mungkin sebagai kaum muslim mayoritas sudah menelaahnya. Namun topik permasalahan yang akan kami sajikan ialah mengenai KURBAN DAN BERAGM KASUS DIDALAMYA.
Apa itu qurban ? dan bagaimanakah hukumya ?
Devinisi Qurban
Qurban ialah nama untuk binatang yang disembelih pada hari raya Idul Adha atau hari tasyriq sebagai bentuk taqorrub alias pendekatan diri kepada Allah Swt. (Hasyiyah Al-Bajuri Juz 2 Hal 295)
Pengambilan Hukum
Al-Qur’an
Surat Al-Kautsar ayat 2 : فصل لربك وانحر
Arinya :”Maka dirikanlah solat karena tuhanmu dan berkorbanlah”.
Menurut penafsiran dari pendapat yang masyhur, solat yang dimaksud ialah Sholat Idul Adha dan berkurban maksudnya kurban hari raya Idul Adha.
As-Sunnah
عن عائشة رضى الله عنها ان النبي صل الله عليه وسلم قال : ما عمل ابن ادم يوم النحر من عمل احب الى الله تعالى من اراقة الدم وانه لتأتي يوم القيامة بقرونها واظلافها واشعارها وان الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل ان بقع على الارض فطيبوا بها نفسا (رواه ابن ماجه والترمذي)
Artinya : Dari Sayyidah ‘Aisyah Bahwa Nabi bersabda : “Tidak beramal seorang anak manusia pada hari raya qurban dengan amal yang paling dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah (qurban), karena ia akan datang pada hari qiyamat dengan tanduk, kuku dan bulunya. Sesungguhnya darah (yang dialirkan) niscaya sampai kepada Allah berada di suatu tempat sebelum jatuh ke muka bumi, maka bagusilah jiwa dengan berqurban”. (HR. Ibnu Majah dan At-Thurmudzi).
(Hasyiyah Al-Bajuri Juz 2 Hal 295)
Hukum Melaksanakan Qurban
Qurban hukumnya Sunnah Muakkad alal kifayah. Artinya Sunah untuk kalangan umum bukan individual. Adapun kifayah dalam qurban ialah dalam lingkup keluarga (maksud dari keluarga menurut ilmu fiqih bab Qurban adalah orang yang berkumpul semasa hidup dan serawung/bergaul ataupun orang yang wajib dinafkahi oleh pelaksana) . Maka apabila salah satu dari anggota keluarga mampu melaksanakan maka gugurlah tuntutan sunah bagi yang lain. Sedangkan pahala hanyalah didapat oleh pelaksana seperti halnya solat Jenazah. Alhasil sunah kifayah tersebut apabila keluarga lebih dari satu, apabila hanya sendirian maka hukumnya Sunah ‘Ain. Makruh bagi orang yang mampu meninggalkan kurban pada hari raya.
Khitob(tuntutan) ini ditujukan kepada seorang muslim, baligh, berakal, merdeka dan mampu. Untuk Kriteria mampu dalam bab ini adalah orang yang mampu dalam membeli hewan kurban serta mencukupi kebutuhan dirinya dan kebutuhan orang yang wajib dinafkahinya pada hari raya Idul Adha dan hari Tasyriq, mirip dengan kriteria mampu dalam bab zakat.
(Hasyiyah Al-Bajuri Juz 2 Hal 296)
Nadzar Berkurban
Wajib berkurban bagi orang yang bernadzar melakukanya baik secara hakikat atau hukum. Secara hakikat seperti perkataan “saya akan kurban binatang ini karena allah”. Secara hukum seperti ungkapan “saya jadikan binatang ini hewan kurban”.
Waktu Berkurban
Waktu berkurban telah masuk pada saat terbitnya matahari pada hari raya dan lebih sedikit kira-kira melaksanakan solat dua rokaat dan dua khotbah yang ringkas. Dan waktu berkurban berakhir pada saat mentari tenggelam sempurna pada akhir hari Tasyriq.
Faidatun : Sunah bagi seseorang yang ingin berkurban agar tidak mencukur rambut, dan memotong kuku pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai prosesi penyembelihan hewan kurban.
Kriteria Herwan Kurban
Kriteria binatang kurban yang mencukupi sebagai berikut :
1. Kambing Domba yang telah berumur 1 tahun dan menginjak 2 tahun atau yang sudah tanggal gigi depanya (powel) setelah 6 bulan.
2. Kambing kacang (bukan domba) yang telah berumur 2 tahun dan menginjak 3 tahun.
3. Unta yang sudah berusia 5 tahun dan menginjak 6 tahun.
4. Sapi yang telah berumur 2 tahun dan menginjak 3 tahun.
Tanbiihun : boleh (dianggap cukup) berkurban unta badanah dan sapi untuk 7 orang. Sedangkan kambing untuk satu orang.
(Hasyiyah Al-Bajuri Juz 2 Hal 297)
Urutan Keutamaan Hewan kurban
Keutamaan hewan kurban dilihat dari sisi banyaknya daging yang dihasilkan :
• Daging unta umumnya lebih banyak dari daging sapi
• Daging Sapi lebih gamol/banyak dibanding daging kambing
Dipandang dari segi kelezatan daging kurban :
• Daging Kambing Domba lebih lezat daripada daging Kambing Kacang
• Daging kerbau lebih muantap daripada daging Sapi
Ditilik dari sudut pandang banyaknya mengalirkan darah :
• 7 kambing lebih banyak daripada 1 Unta atau Sapi
Direkam dari segi warna :
• Putih
• Kuning
• Kelawu (Abu-abu)
• Merah
• Blonteng (konspirasi)
• Hitam
(Hasyiyah Al-Bajuri Juz 2 Hal 298)
Kecacatan Hewan yang mempengaruhi hukum kurban
1. Binatang yang matanya pece (buta) dengan jelas. Maksud dari pece pandangan matanya tertutup putih-putih yang dapat menghalngi cahaya pandangan matanya.
2. Binatang yang pincang secara jelas walaupun disebabkan ulahnya yang beringas (moh dibelih) saat penjagalan atau penyembelihan dll. Sekira binatang tersebut tertinggal rombonganya saat mencari makan di padang rumput. Apabila pincang yang tidak menyebabkan ketinggal batire maka ndak papa.
3. Hewan yang sakit keras sekira dapat menimbulkan posturnya menjadi kurus atau rusak dagingnya.
4. Hewan kurus yang mengakibatkan hilangnya minyak pada otaknya.
Tanbiihun :
Diperbolehkan kurban dengan hewan yang terputus biji telur dzakarnya (prisilan loro), hewan yang pecah tanduknya atau memang tidak tumbuh tanduk dengan syarat jika tidak mempengaruhi pengurangan terhadap daging.
Tidak diperbolehkan kurban dengan hewan yang terputus semua atau sebagian kupingnya dan semua atau sebagian ekornya karena berpengaruh terhadap pengurangan daging yang dapat dimakan.
(Hasyiyah Al-Bajuri Juz 2 Hal 299)
Niat menyembelih
Disyaratkan bagi orang yang berkurban untuk niat kurban saat menyembelih (apabila disembelih sendir i). Atau menta’yin (menentukan) hewan kurban dan menyerahkan kepada orang islam yang tamyiz walaupun tidak mewakilkan penyembelihan. Apabila mewakilkan penyembelihan maka niatnya cukup dengan niat wakil.
Tanbiihun :
Disunnahkan bagi seorang laki-laki untuk menyembelih hewan kurbanya sendiri apabila memang sembelihanya bagus karena itba’ kepada Rosulullah SAW.
Bagi wanita, khuntsa, atau orang yang tidak bagus sembelihanya disunnahkan mewakilakan penyembelihan.
Sunah bagi orang yang mewakilkan penyembelihan kurbanya untuk ikut menyaksikan prosesi penyembelihan. (Hasyiyah Al-Bajuri Juz 2 Hal 296)
Alokasi Hewan Kurban
Hasil penyembelihan hewan kurban yang wajib (seoerti nadzar) maka wajib disodaqohkan semua dari dagingnya ,kulitnyan ataupun, tanduknya dll. Tidak diperbolehkan makan/ nyicipi sedikitpun. Jika sampai ngemplok maka hukumnya hutang yang wajib untuk dibayar.
Adapun pentasarufan/pengalokasian daging kurban yang sunah yaitu wajib diberikan kepada faqir atau miskin (walaupun satu orang). Namun tidak harus disedekahkan secara keseluruhan, cukup dengan kadar yang memiliki nominal menurut pandangan umum (aqallu ma yanthaliqu ‘alaihi al-ismu), namun demikian mudzhohi (pelaku kurban) tidak boleh memakan lebih dari 1/3 daging kurban. Adapun yang lebih disunahkan adalah nyicipi sak emplokan atau beberapa emplokan agar mendapatkan barokah berkurban (sunahnya lagi nyicipi atine).
Adapun bagian 2/3 dari daging kurban ada perbedaan pandangan :
• Menurut Imam Nawawi dalam kitab Tanbiih 2/3 tersebut disodaqohkan semua kepada kaum Fakir dan Miskin. (tetapi pendapat ini Dzo’if)
• Menurut pendapat yang lain 1/3 dagingnya di sodaqohkan kepada orang-orang fakir, dan 1/3 yang lain di hadiyahkan kepada orang kaya. (ini pendapat yang mu’tamad)
Status daging kurban yang diberian kepada orang fakir atau miskin adalah tamlik (kepemilikan secara utuh), sehingga bagi seorang fakir boleh menjualnya atau yang lain secara bebas. Beda halnya dengan status daging orang kaya, statusnya sebatas ith’am (hidangan), sehingga dia hanya boleh memakanya sendiri, tidak boleh menjual, menghibahkan atau berbagai jenis pengalokasian yang dapat menghilangkan kepemilikan.
(Hasyiyah Al-Bajuri Juz 2 Hal 301 dan Al-Yaqut An-Nafis Hal 204)
Kesunahan Ketkia Menyembelih
Disunnahkan dalam menyembelih lima hal yaitu :
1. Penyembelih membaca basmalah “بسم الله” yang lebih sempurna dengan bacaan “بسم الله الرحمن الرحيم”. Apabila tidak membaca bismillah sembelihan tetaolah sah.
2. Membaca sholawat dan salam atas nabi Muhammad “اللهم صل على سيدنا محمد وسلم”.
3. Penyembelih dan dan tempat penyembelihan menghadap kiblat.
4. Membaca takbir 3 kali (takbir satu kali sudah mendapat kesunahan) sebelum atau setelah membaca basmallah. Penyembelih membaca “الله اكبر الله اكبر الله اكبر ولله الحمد”
5. Berdo’a agar diterima kurbanya dengan ucapan “اللهم هذه منك واليك فتقبل نعمة منك علي وتقربت بها اليك فتقبل”.
(Hasyiyah Al-Bajuri Juz 2 Hal 300)
Kurban Untuk Orang Lain
Berqurban dengan mengatas namakan orang lain terdapat perincian hukum :
• Bila diatas namakan kepada orang sudah meninggal maka tidak sah kecuali jika ada wasiat atau merupakan buah dari persyaratan harta wakaf. Syaikh Ibnu Hajar memberi alasan karena kurban termasuk bentuk tebusan dosa diri seseorang sehingga memerlukan izin dalam melakukanya diatas namakan orang lain. Berbeda dengan sedekah. Adapun menurut Imam Al-Rafi’i tetap Sah meskipun tanpa wasiat, karena kurban termasuk bagian dari sedekah. Konon, Al-Syaikh Ibnu Abbas Al-Saraj - Gurunya Al-Bukhari, pakar hadits – telah menghadiahkan sebanyak sepuluh ribu khataman Al-Qur’andan berqurban untuk baginda Rosulullah SAW.
• Bila diatasnamakan kepada orang yang masih hidup maka hukumnya Sah bila ada izin. Kecuali qurban wali dari hartanya sendiri untuk anak asuhnya yang mahjur (terbatas pengalokasian hartanya), maka hukumnya sah meskipun tanpa izin.
(Hasyiyah Al-Bajuri Juz 2 Hal 297, Hasyiyah Qulyubi Juz 4 Hal 256 dan Tuhfatul Muhtaj Juz 12 Hal 289)
#pptg_sambek
2 Comments