Kapingpat
kagepokan tan aling-alingan & kaping limo
nggarap dzakar tuwin farji wadonan
(Riayatul Himah Juz 1)
Apa bedanya
Nggepok dan
Nggarap versi batalnya wudhu?
Syekh H. Ahmad Rifa’i dalam memilih ungkapan kata
nggepok dan
nggarap tidak asal memilih sebuah kata tanpa makna. Ternyata dibalik kedua kata tersebut tersirat tafsir yang perlu digali untuk menggapai sebuah pemahaman yang tepat.
Nah, di bawah ini terdapat 6 titik perbedaan antara nggepok (bersentuhan) dan nggarap (menyentuh) antara lain :
1.
Nggepok itu tidak tertentu pada anggota, sedangkan
nggarap dengan anggota tertentu yaitu telapak tangan bagian dalam.
2.
Nggepok diharuskan berbeda jenis (laki-laki dan perempuan) sedangkan n
ggarap tidak, walaupun dengan menyentuh farjinya sendiri.
3.Di dalam
nggarap walaupun farji atau zakar sudah pisah tetap dianggap membatalkan, sedang
Nggepok dengan anggota yang sudah pisah itu tidak dapat diklaim batal wudhunya.
4.
Nggepok itu bisa membatalkan kedua-duanya (subyek dan obyek), sedangkan
nggarap hanya sebatas membatalkan pelakunya saja.
5.
Nggarap bisa batal dengan menyentuh farji mahramnya, sedang
Nggepok meskipun obyeknya farji mahramnya tidak membatalkan.
6.
Nggepok disyaratkan orangnya sudah besar (sudah mencapai batasan syahwat), sedang
nggarap tidak ada batasan apapun.
(Referensi : Bujairomiy Ala Al-Khatib Juz 1 hal 310)
0 Comments